Gabung dan lihat iklan dapat Rupiah

Kamis, 20 November 2008

CPNS Pemprov Sumbar 2008

Bagi putra putri ramah minang harusnya berbesar hari. Baru baru ini telah keluar keputusan Gubernur Sumatera Barat PENGUMUMAN Nomor : 800 /3986/ BKD-2008
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH ( CPNSD )DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2008 DARI PELAMAR UMUM
Jadi bagi dusanak yang berkeinginan untuk mengisi lowongan pekerjaan tersebut dapat mengikuti beberapa aturan yang dikeluarkan. berikut keputusannya sbb :


GUBERNUR SUMATERA BARAT

PENGUMUMAN
Nomor : 800 /3986/ BKD-2008
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH ( CPNSD )
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2008 DARI PELAMAR UMUM

Dalam rangka pengisian formasi CPNSD tahun 2008, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/136.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ( CPNSD ) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 800/3985/BKD-2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2008 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNSD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat formasi tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. ALOKASI FORMASI CPNSD 138 ORANG

II. PERSYARATAN UMUM:

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
8. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
10. Surat keterangan berbadan sehat yang dkeluarkan oleh Dokter Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
12. Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan paling tinggi :
a. 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2009;
b. Melebihi 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2009, bagi yang telah mengabdi kepada Instansi Pusat maupun Daerah dan Swasta yang telah berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional sekurang-kurangnya 12 tahun secara terus menerus, tidak terputus-putus sampai sekarang.
13. Lulus dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terakreditasi;
14. Indek prestasi kumulatif minimal 2.50 ( dua koma lima puluh per seratus ) ;
15. Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan , apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur / didiskualifikasi;
16. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali.

III. PERSYARATAN BAGI PELAMAR PELATIH / ATLIT

A. PERSYARATAN ATLIT
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun Internasional pada:
a. Asean Games atau Olimpiade / Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b. Pekan Olahraga SEA GAMES / Para Games, minimal Juara II / Medali Perak;
c. Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), Sebagai Juara I / Medali Emas yang dibuktikan dengan piagam / sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga / induk organisasi olahraga yang berwenang;

11. Event kejuaraan / kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada point 10 tidak termasuk dalam ketentuan peraturan ini;
12. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat;
13. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang bersangkutan;
14. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
15. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali;
16. Rekomendasi dari masing-masing Pengda yang bersangkutan.

B. PERSYARATAN PELATIH
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009;
3. Pengangkatan sebagai CPNS bagi pelatih olahraga yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dapat dilakukan, apabila telah mengabdi kepada Instansi Pusat maupun Daerah dan Swasta yang telah berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional sekurang-kurangnya 12 tahun secara terus menerus, tidak terputus-putus sampai sekarang;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan foto copy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
8. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan atlit berprestasi baik Nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan foto copy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
13. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga / organisasi olahraga yang berwenang;
14. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat;
15. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
16. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta Kembali;
17. Rekomendasi dari masing-masing Pengda yang bersangkutan.

IV. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA WAKTU PENDAFTARAN :
1. Surat lamaran di tulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris, mencantumkan biodata antara lain : nama, tempat dan tanggal lahir, status ( nikah/belum nikah/janda/duda ), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon / HP, Jabatan yang dilamar dan kode jabatan formasi, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dialamatkan ke P.O. BOX 1500 Padang 25000.
2. Kelengkapan administratif yang disertakan dalam surat lamaran :
a. Foto copy ijazah dan transkrip nilai ( Surat Keterangan Lulus tidak berlaku ) sebanyak 2 (dua) lembar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yaitu :
a). Rektor / Dekan Fakultas / Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas / Institut;
b). Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
c). Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi dan Politeknik;
d). Kepala Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan bagi tamatan SLTA.
b. Foto copy KTP 2 lembar (Identitas Warga Negara Republik Indonesia);
c. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 3 lembar;
d. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 menyertakan surat pengalaman kerja berupa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang bersangkutan selama 12 tahun berturut-turut tidak terputus-putus;
e. Bagi pelamar pelatih/atlit melampirkan foto copy/sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai yang disyahkan oleh Pengda atau induk organisasi cabang olahraga dan sertifikat kepelatihan cabang olahraga yang ditekuni.
3. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan kedalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
- Map berwarna merah bagi pelamar dengan pendidikan Sarjana;
- Map berwarna hijau bagi pelamar dengan pendidikan Diploma III;
- Map berwarna kuning bagi pelamar dengan pendidikan SLTA untuk pelatih/atlit.

V. SELEKSI ADMINISTRASI
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administratif berhak mengikuti ujian tertulis.

VI. MATERI UJIAN
Tes Kompetensi Dasar ( TKD ).

VII. JADUAL PENDAFTARAN
Penerimaan lamaran dan seleksi administrasi dimulai tanggal 11 November sampai dengan 17 November 2008. Surat lamaran terakhir diterima hari Senin tanggal 17 November 2008 stempel pos Pukul 00.00 WIB, melebihi waktu stempel pos tersebut surat lamaran tidak akan diproses.

VIII. JADUAL UJIAN
Pelaksanaan ujian bagi pelamar umum dilaksanakan secara serentak pada :
Hari / Tanggal : Minggu / 30 November 2008
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Kampus Universitas Negeri Padang

IX. LAIN-LAIN:
1. Pada saat ujian diwajibkan membawa Pensil 2B asli, penghapus, rautan, alas tulis, dan alat tulis lainnya;
2. Setelah diangkat menjadi CPNS tidak boleh minta pindah selama 5 ( lima ) tahun;
3. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil direncanakan tanggal 11 Desember 2008;
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar melengkapi kelengkapan administratif antara lain sebagaimana yang tercantum pada persyaratan umum mulai tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 19 Desember 2008;
5. Khusus bagi pelamar pelatih/atlit yang dinyatakan lulus ujian tertulis, mengikuti wawancara.

Demikian pengumuman ini untuk dimaklumi.
Dikeluarkan di Padang
Pada tanggal, 7 November 2008
GUBERNUR SUMATERA BARAT,

dto
GAMAWAN FAUZI

0 komentar:

Berita Terkait..

 
Copyright  © 2007 | Design by Unique             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger