Gabung dan lihat iklan dapat Rupiah

Selasa, 08 April 2008

RUU Tentang Informasi dan TransaksiElektronik.

Wah hati hari dengan perangkat komputer yang telah anda memiliki ? Apakah sofware anda bajakan ? Jangan -jangan anda bisa salah kaprah apabila akses internet pornografi.Ini akan menjadi sasaran empuk buat yang cari duit bagi oknum-oknum yang cari duit. Tak tanggung-tanggung dendanya bisa mencapai 10 miliar. WOOOW so pasti mana sanggup rakyat untuk membayar. Untuk makan dan beli minyak tanah saja udah susah. Oh iya mana ada rakyat biasa yang akses internet. Makanya sudah di rancang bahwa RUU ini tidak akan membuat rakyat kecil senggara. Makanya rakyat Indonesia ini tidak akan pernah mau maju maju dari dulu. Sedikit2 dilarang tapi kalau nyolong dan korupsi ngak akan dilarang asalkan bisa pandai pandai jangan sampai ada yang tau.. Ok sekarang perhatikan baik baik sbb jika anda ingin selamat:


Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yangmemiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindakkekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untukmemperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalamkomputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakanfitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkanpenggun anya melakukan perubahan informasi yang masih dalam prosestransaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yangmenyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan ataspersetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain olehperaturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggarprinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak oranglain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistemelektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubunganinternasion al yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadapNegara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secaratanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atauperintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negaramenjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yangdilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atausistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkankomput er dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atausistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkankomput er dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi ataumengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yangdigunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atauinformasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakanmenerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuanmenyalahgunak an komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan ataudilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangkahubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistemelektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayahyurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untukmemperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milikpemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampauiwewenangny a untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasikeuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung datalaporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaksesdengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lainsecara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, danatau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupadengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atausistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapatmempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan ataulembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilanterhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibatmerugikan masyarakat.

0 komentar:

Berita Terkait..

 
Copyright  © 2007 | Design by Unique             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger