Parkir menjadi suatu hal yang tidak terelakkan saat kita menggunakan kendaraan, khususnya kendaraan bermotor (roda 2 atau 4). Namun di Indonesia khususnya di kawasan pondok Padang , parkir menjadi suatu hal yang sangat menjengkelkan bagi kebanyakan pengguna kendaraan. Betapa tidak ?
Tatkala hendak memarkir kendaraan, tukang parkir sama sekali tidak terlihat apalagi membantu memberikan aba-aba :-(. Giliran kendaraan kita akan meninggalkan tempat parkir, muncullah seorang oknum dengan peluit di mulut dan memberi aba-aba (yang seringkali dilakukan serampangan, tanpa melihat situasi lalu lintas di belakang). Baginya, yang penting pengguna kendaraan segera membayar retribusi parkir dan meninggalkan tempat parkir agar bisa dipakai kendaraan lain. (yang penting kepeng)
Apakah kita dapat mengajukan komplain atas kualitas pelayanan tukang parkir yang hanya mengejar uangnya saja, tanpa memberikan pelayanan yang baik?? Banyak orang yang merasa khawatir akan diingat sebagai orang yang mempersulit tukang parkir dan mendapat gangguan (baca: dikerjain) pada kendaraan . Sungguh, posisi kita sebagai pengguna layanan parkir cukuplah berat dan uang seribu/dua ribu rupiah is definitely not worth it.
Apakah kita bisa dan berani melarang tukang parkir liar beroperasi pada tempat usaha kita?? Tentu saja banyak orang tidak berani melakukannya, terutama bila tidak mempunyai backing yang kuat . Sungguh, posisi kita sebagai pemilik usaha sangat sulit dan butuh banyak keberanian dan tekad untuk mengatasi hal ini. Ya harus berani.
Sangat banyak tukang parkir tidak memberikan karcis tanda parkir saat kita membayar. Jika diminta banyak alasan yang mereka berikan misalnya lagi habis, sudah malam bos, kena hujan lah dll. Tapi yang lebih parahnya lagi diseputaran Tanah Kongsi, Jl Tepi Pasang, Niaga atau tepatnya diseputaran pondoklah setiap sudut dan tempat2 pembelanjaan atau warung warung baik yang kecil apapun besar tidak ketinggalan oknum parkir di sana.
Apakah kita berhak menolak membayar parkir bila tidak disertai bukti karcis parkir yang sah?? Bisa-bisa kita diteriakin “maling” dan mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan.
Sungguh saya kurang mengerti. Semua masalah parkir ini sudah semestinya ditangani oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang berwenang secara lebih serius. Retribusi parkir akan menjadi salah satu sumber penghasilan Pemda yang cukup tinggi, sehingga segala masalah yang berakibat pada kebocoran dan penurunan penghasilan Pemda ini harus diatasi segera. Hukum perlu ditegakkan disini, sistem pelaksanaan beserta perangkat prosedur audit harus segera dirancang dan dilaksanakan. Dan yang terpenting jangan hanya di pondok saja pak wali
Ya, kedengarannya sangat klise, tapi bila ini tidak dimulai dari sekarang, mau kapan lagi?? Bagaimana menurut Anda?? tak percaya coba cari pada search engine di bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar